PMA RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementrian Agama

Informasi pada artikel ini yaitu mengenai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Aparatur Negeri Sipil Kementrian Agama. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Bagi Bapak dan Ibu yang merupakan ASN pada Kementerian Agama tentunya harus memahami dan memiliki PMA ini agar dapat lebih memahami berbagai peraturan dalam Kode Etik dan Kode Prilaku dalam beraktivitas. Selengkapnya mengenai PMA RI dapat Anda simak dan download pada link dibawah ini.
Download PMA RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementrian Agama

PMA KEMENAG. Kode Etik. Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama. ini hadir dengan pertimbangan :
a. bahwa pegawai aparatur sipil negara harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa,dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku;
b. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 tentang Kode Etik Pegawai Departemen Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama;

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Pasal 2
Pegawai ASN wajib menaati:
a. nilai-nilai dasar; dan
b. Kode Etik dan Kode Perilaku.

BAB II NILAI-NILAI DASAR

Pasal 3
Nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. integritas;
c. profesionalitas;
d. tanggung jawab; dan
e. keteladanan.

Pasal 4
(1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar.
(3) Profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
(4) Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
(5) Keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementrian Agama sesuai PMA RI Nomor 12 Tahun 2019

Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan perihal Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia lebih lengkap dan jelas dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf:
PMA RI Nomor 12 Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI

0 Response to "PMA RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementrian Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel