SE Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan
Berikut Admin bagikan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan
Berikut sekilas isi dari SE dari Mendikbud tersebut lengkap dengan link download bagi Bapak dan Ibu yang membutuhkan surat edaran tersebut secara lengkap.
Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meminta kepada gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing;
e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
Berikut sekilas isi dari SE dari Mendikbud tersebut lengkap dengan link download bagi Bapak dan Ibu yang membutuhkan surat edaran tersebut secara lengkap.
Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meminta kepada gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing;
e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
Surat edaran dari Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai surat edaran tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf:
SE Nomor 9 Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
0 Response to "SE Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan"
Post a Comment